MAKLUMAT PELAYANAN

BATURRADEN – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Publik. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian layanan di lingkungan sekolah.


Dalam Keputusan Kepala Sekolah Nomor 400.3.5.1/136 Tahun 2026, pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan seluruh jenis layanan pendidikan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Kepala SDN Karangsalam, Munigar Sri Yuliani, S.Pd.SD., M.Pd., menyatakan bahwa penetapan Maklumat Pelayanan ini merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada siswa, orang tua, maupun masyarakat umum.
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan bidang pendidikan sesuai standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, serta siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar," tegas Munigar dalam maklumat tertulisnya.
Penetapan maklumat ini juga mengiringi penerapan 19 Standar Pelayanan Publik sekolah, yang mencakup penerimaan siswa baru (PPDB), pengurusan ijazah, pelayanan kesehatan, hingga penanganan pengaduan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.

Related Posts

Komentar