Standar Pelayanan Di Sekolah Dasar Negeri Karangsalam
SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGSALAM BATURRADEN- Tetapkan 19 Standar Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
PURWOKERTO – Guna memberikan jaminan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi siswa, orang tua, serta masyarakat, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas secara resmi menetapkan Standar Pelayanan Publik (SOP).

Penetapan Standar Pelayanan Publik ini mencakup 19 jenis layanan utama, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), legalisasi ijazah, pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga layanan kesehatan dan pengaduan masyarakat.
Kepala SDN Karangsalam, Munigar Sri Yuliani, S.Pd.SD., M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan standar ini merupakan komitmen nyata sekolah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar (pungli).
Dengan adanya pedoman standar pelayanan ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan layanan pendidikan di SDN Karangsalam dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan maksimal bagi seluruh pengguna layanan.